10 Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Sebelum memutuskan menggunakan aplikasi pinjaman online, sebaiknya anda juga mengetahui bahaya pinjaman online ilegal atau yang tidak resmi.

Karena tidak terdaftar dan diawasi OJK, maka bisa jadi akan timbul permasalahan yang mengakibatkan kekecewaan. Untuk rekomendasi pinjol resmi sudah di bahas di aplikasi pinjaman online OJK.

Ada banyak perbedaan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi dari berbagai aspek. Misalnya masalah keamanan data nasabah hingga cara penagihan yang tidak profesional.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Catatan: Pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman dana secara online yang tidak terdaftar dan berizin OJK. Sehingga perlu anda waspadai.

1. Keamanan Data Pribadi

Banyaknya keluhan masyarakat terkait penyebaran data pribadi termasuk bukti nyata bahaya pinjaman online ilegal di Indonesia yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Yang lebih fatal, contoh kasus maraknya penyalahgunaan data pribadi tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan misalnya melakukan penagihan padahal tidak melakukan pinjaman.

Sebenarnya dalam hal ini berlaku Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016.

Perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Jika terbukti melanggar, maka perusahaan ataupun penyedia pinjaman online ilegal tersebut bisa diproses secara hukum.

Sehingga saat mendapati kejadian-kejadian seperti ini anda bisa menindaklanjutinya. Dan sebagai calon pengguna pinjaman online agar lebih berhati-hati.

2. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjaman online resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi yang menaungi Fintech P2PL Indonesia.

Dengan status resmi tersebut, maka perusahaan harus mengikuti peraturan dan pengawasan yang dilakukan OJK. Sehingga dari sisi keamanan dan kenyamanan lebih bertanggung jawab.

Beda halnya denga penyedia pinjaman online ilegal yang dalam prakteknya banyak ditemui kejanggalan-kejanggalan seperti teror dalam penagihan, kebocoran data pribadi dan lainnya.

Untuk memastikan perusahaan pinjaman online tersebut adalah resmi, anda bisa mengunjungi www.ojk.go.id atau langsung menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157 dan whatsapp 081157157157.

3. Cepat Cair Tapi Menjebak

Cepat cair memang menjadi kata-kata magic untuk menarik perhatian calon peminjam. Hal ini berlaku untuk apliksasi fintech lending resmi maupun yang tidak resmi.

Karena dengan proses yang mudah dan cepat adalah keinginan umum masyarakat. Padahal jika tidak teliti dalam memilih penyedia layanan pinjaman online maka ini sangat merugikan di kemudian hari.

Dampaknya pada penerima pinjaman tersebut akan terasa setelah proses pengembalian. Bisa jadi jika telat bayar akan mendapatkan teror atau bahkan sudah melunasi pinjaman namun masih ditagih terus menerus.

4. Proses Penagihan Tidak Profesional

Telat bayar dan gagal bayar sudah menjadi lumrah dalam transaksi hutang piutang. Hanya saja jika mendapati hal yang tidak wajar atau berlebihan, maka tentu akan sangat mengganggu.

Apalagi jika sampai mengancam atau bahkan melakukan teror. Dan cara-cara seperti ini saat ini marak terjadi dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Penyebabnya peminjam mengalami kendala dalam angsuran.

Padahal dalam hal ini sudah diatur oleh OJK, bahwa penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Jadi tidak bisa semena-mena dalam proses penagihan.

5. Bunga Tinggi

Jika anda belum mengetahui berapa rata-rata bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman online. Sebaiknya anda baca sekilas tentang daftar pinjol legal disini.

Dari data yang kami kumpulkan, umunya perusahaan menawarkan bunga tahunan dari 14-30% dari jumlah pinjaman. Jika pinjaman dalam jumlah besar tentu saja nominal ini akan terasa tinggi.

Padahal dalam urusan bunga dan denda pinjaman online resmi sudah ada batasan dari OJK yaitu maksimal di angka 0.8% perhari. Beda halnya dengan pinjol ilegal yang bisa semaunya untuk menentukan bunga dan denda tersebut.

6. Denda Menumpuk

Dari beberapa informasi, bunga dan denda yang diberikan oleh pinjaman online ilegal bisa mencapai 1-4% perhari. Sehingga, jika peminjam menunda atau mengalami telat bayar bisa dibayangkan jumlah total pinjaman yang terus menumpuk.

Jadi inilah alasan kenapa pinjaman tersebut terus membengkak. Bukan saja bunga, namun ditambah denda harian yang nominalnya juga tidak sedikit.

7. Biaya Admin Tidak Transparan

Selain bunga dan denda yang terlewat batas, yang perlu diketahui adalah biaya admin yang ditawarkan. Untuk pinjaman online legal biasanya sudah dijelaskan di awal sebelum transaksi.

8. Plafon Pinjaman Rendah

Sebenarnya untuk urusan limit pinjaman tidak termasuk bahaya yang dimiliki. Namun, jika dibandingkan dengan resiko yang ditawarkan maka tidak seimbang dengan jumlah pinjaman tersebut.

9. Teror yang Mengganggu

bahaya pinjaman online ilegal
Gambar bahaya pinjaman online ilegal

Dalam hal ini teror yang dimaksud adalah proses penagihan yang tidak membuat nyaman peminjam. Bahkan tindakan ini tidak mengenal waktu, bisa sewaktu-waktu yang diinginkan.

Memang ini menjadi salah satu resiko atau sanksi tidak membayar pinjaman online yang harus ditanggung oleh nasabah.

10. Masuk Blacklist SLIK OJK

Bahaya terakhir ini berlaku untuk peminjam ke penyedia resmi ataupun tidak. Artinya jika tidak membayar angsuran atau tanggungannya tersebut, bisa jadi perusahaan ilegal tersebut berupaya untuk memasukkan daftar peminjam tersebut dalam blacklist OJK.

11. Dosa

Bagi pemeluk agama Islam pertimbangkan lagi sebelum menggunakan pinjaman online yang disitu terdapat unsur ribawi. Karena hukumnya adalah haram, tidak boleh dikerjakan.

Dalam penjelasan hukumnya dalam Islam, kami sudah membahas dengan lengkap apakah halal atau haram sebuah transaksi dalam pinjaman online di hukum pinjaman online dalam Islam.

Pertanyaan Umum

Apakah pinjaman online ilegal berbahaya?

Iya, dari sisi legalitas dan keamaan rawan terjadi penyalahgunaan

Apakah Pinjol ilegal wajib bayar?

Wajib, karena anda bertanggung jawab atas pinjaman yang sudah digunakan

Bagaimana cara kabur dari pinjaman online?

Cara paling banyak digunakan adalah dengan mengganti nomor kontak aktif. Untuk pembahasan lengkap sudah dibahas di cara kabur dari pinjaman online ilegal

Pinjol ilegal apa saja?

Bersumber dari cnbcindonesia.com beberapa diantaranya adalah Rupiah Meminjam, Pinjaman Mudah, Uang Ku, Kredit Now, Pinjampintar, Tunai Kilat dll

Penutup

Dalam situasi tertentu anda memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjalam online sebagai solusi terbaik. Namun tidak serta merta memilih yang terkesan mudah padahal tidak.

Dengan mengetahui bahaya pinjaman online ilegal tersebut, paling tidak akan menjadi acuan saat akan memilih aplikasi yang benar-benar terpercaya dan bisa membantu anda.

Referensi

  • https://www.ojk.go.id
  • https://www.kominfo.go.id
  • https://ugm.ac.id
  • https://kopma.ugm.ac.id
  • https://www.idxchannel.com

Leave a Comment