Fungsi Kantor Perwakilan BI di Daerah

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif – Bank Indonesia memiliki kantor perwakilan di tiap provinsi di Indonesia. Adapun fungsi kantor perwakilan di daerah disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Rizki Ernadi Wimanda dalam acara Capacity Building.

Acara yang digelar bertempat di Denpasar pada hari Selasa (9/3/2021) diikuti oleh puluhan media cetak maupun online wilayah Bali.

Dalam sampaiannya, Rizki menerangkan fungsi Bank Indonesia di daerah ada delapan poin. Di mana tiap poin memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Fungsi pertama, Bank Indonesia di daerah sebagai pengembang ekonomi dan advisory kebijakan.

“Fungsi advisory kebijakan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pengendalian inflasi serta pengembangan ekonomi dan keuangan daerah,” kata Rizki.

Di sinilah pentingnya Tim Pengendali Inflasi Daerah berperan. Masih menurut dia, TPID dipimpin langsung oleh Gubernur langsung jika di Pemprov. Dan Wali Kota atau Bupati jika di Pemkab/Pemkot.

Fungsi kedua, menyusun statistik dan liaison. Ketiga sebagai pengelolaan kas. Keempat sebagai pengawas non tunai. Kelima mendorong pemerintah daerah serta masyarakat dapat menggunakan pembayaran non tunai.

Keenam melaksanakan fungsi pengembangan usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan keuangan inklusif serta penyaluran program sosial Bank Indonesia.

“Ketujuh melaksanakan fungsi komunikasi kebijakan Bank Indonesia. Seperti acara hari ini,” ujarnya.

Fungsi kedelapan, merupakan fungsi internal Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

“Meliputi sumber daya manusianya, teknologi informasinya, keuangan, pengadaan serta keamanannya,” tutup Rizki.(*)