Hukum Pinjaman Online Munurut Islam (MUI)

Sebagai umat beragama terkhusus agama Islam, tentunya mengetahui hukum pinjaman online menurut Islam adalah sebuah keharusan.

Mengingat transaksi yang dimana terdapat unsur riba memiliki hukum haram (tidak boleh dikerjakan) maka dalam setiap mengambil keputusan setidaknya sudah ada bekal informasi.

Apalagi mayoritas agama yang dianut masyarakat Indonesia adalah Islam, sehingga tidak terlepas dengan penggunaan pinjaman online maupun pinjaman offline.

Hukum Pinjaman Online Dalam Islam

Dalam memberikan penjelasan hukum pinjol dalam Islam ini, kami mengutip penjelasan dari situs resmi mui.or.id dan beberapa sumber terpercaya lainnya.

Untuk sekedar informasi, daftar Pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK sudah dibahas di pinjaman online OJK.

Haram

Pinjaman online hukumnya adalah HARAM jika terdapat unsur RIBA dalam praktik yang dilakukan. Riba dalam hutang piutang artinya penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman.

Sedangkan haram artinya jika dikerjakan mendapat dosa. Sehingga sebelum melakukan hal yang dilarang tersebut harus berhati-hati.

Larangan praktik riba tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunah yang sudah jelas sumbernya.

Berdasarkan Al-Qur’an

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

Berdasarkan As-Sunnah

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

Boleh

Boleh artinya boleh dilakukan atau tidak ada larangan dalam transaksi pinjaman online yang dilakukan. Kapan praktik pinjaman online ini dikatakan BOLEH?

Selama dalam transaksi yang terjadi tidak ada unsur penambahan nominal (riba) yang dilakukan orang atau lembaga pemberi pinjaman tersebut.

Jika nilai tambahan sudah ditentukan atau jumlah pengembalian lebih besar dari yang dipinjam, maka sudah dipastikan jika transaksi tersebut mengandung unsur ribawi dan hukumnya HARAM.

Pertanyaan Umum

Apakah Pinjol halal?

Halal jika dalam transaksi tersebut tidak ada unsur riba atau penambahan nominal dari jumlah pinjaman

Apakah pinjaman online termasuk riba?

Iya untuk yang dalam transaksinya sudah jelas ada bunga yang ditetapkan

Kenapa pinjaman online haram?

Karena terdapat unsur riba dalam transaksi pinjaman online tersebut. Dimana hukum riba dalam Islam adalah haram

Penutup

Tidak bisa dipungkiri jika transaksi menggunakan pinjaman online saat ini sudah menjadi tren. Karena proses yang ditawarkan terbilang mudah, meskipun nyatanya tetap banyak permasalahan.

Sehingga sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman online resmi OJK maupun tidak resmi, harus memikirkan juga terkait resiko dan juga masalah hukum pinjaman online menurut Islam tersebut.

Dengan begitu sebelum mengambil keputusan dalam menggunakan pinjaman onlone, ketahui juga bahaya pinjaman online dan juga cara kabur dari pinjaman online jika merasa dirugikan.

Referensi

  • https://mui.or.id
  • https://news.detik.com
  • https://www.uii.ac.id

Leave a Comment