Maraknya pinjaman online di Indonesia sebenarnya hanya memindahkan cara transaksinya saja. Tetap ada resiko dan sanksi tidak bayar pinjaman online yang akan didapati.
Misalnya dalam transaksi offline jika peminjam telat atau sengaja menghindar dari angsuran, maka akan didatangi pihak penagih yang melakukan tugasnya.
Dalam kegiatan online pun juga demikian, hanya saja caranya yang berbeda layaknya proses yang dilakukan saat melakukan pengajuan pinjaman juga berbeda, cukup online tanpa harus bertemu langsung.
Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, pastikan Pinjol tersebut resmi dan terpercaya. Daftarnya bisa anda lihat di pinjaman online langsung cair resmi OJK.
Adapun daftar resiko yang mungin ditemui jika tidak bayar Pinjol adalah sebagai berikut:
1. Blacklist OJK
JIka sampai batas waktu yang ditentukan pihak peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman, maka resiko yang akan didapati adalah masuk daftar hitam (blacklist) OJK.
Data pribadi yang ada di database layanan peminjam akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan keterangan memiliki riwayat kredit macet.
2. Jumlah Pinjaman Terus Bertambah
Seperti yang diketahui bersama, umumnya pinjaman online memberlakukan nominal bunga yang sudah ditentukan, ditambah biaya admin dan juga denda keterlambatan.
Sehingga, jumlah pinjaman akan terus bertambah batas waktu status peminjam dinyatakan macet. Permasalahan akan berbeda jika yang digunakan adalah layanan Pinjol tidak resmi.
Dimana konsekuensi menggunakan pinjaman online tidak resmi sangat berbeda dengan yang resmi. Dari cara penagihan, prosesnya hingga jumlah bunga dan denda yang diberikan.
3. Dikejar-kejar Penagih
Meskipun, mengajukan pinjaman online tanpa ribet bukan berarti sanksinya tidak ribet. Jika anda tidak membayar pinjaman online, maka kemungkinan besar anda akan didatangi oleh debt collector. Kenyamanan anda akan terganggu dan fokus anda dalam bekerja hilang karena memikirkan cara menghindari debt collector.
Selain itu, anda bisa mengalami gangguan tidur karena tidak bisa tidur nyenyak. Sehingga, anda bisa jatuh sakit. Hal ini, bisa mengganggu kesehatan dan kenyamanan anda.
4. Tidak Tenang
Coba bayangkan jika mengalami dihubungi penagih dengan nada kasar dengan tempo waktu yang terus menerus. Pasti tidak nyaman dan risih dengan semua itu.
Rasa tidak nyaman ini bukan saja dialami oleh peminjam dengan metode online saja. Faktanya untuk transaksi offline pun juga demikian.
5. Melibatkan Kontak Penjamin
Coba ingat-inga, nomor kontak siapa yang anda isikan sebagai kontak orang terdekat saat mengajukan pinjaman online tersebut? Pasti keluarga atau kerabat dekan kan.
Permasalahan akan muncul saat anda tidak bisa membayar punjaman online yang anda gunakan lantas berupaya menghindar dari tagihan menggunakan alat komunikasi yang digunakan.
Pihak penagih akan menghubungi kontak yang diikutkan sebagai pendaftaran tersebut. Sehingga jika dilakukan secara terus menerus maka akan menggangunya.
6. Dosa
Sudah jelas hukum pinjaman online dalam Islam adalah Haram, jika penyedia layanan tersebut terdapat praktik riba. Informasi lengkap bisa dilihat pada ulasan hukum Pinjol menurut Islam.
Tentu saja, ketentuan ini berlaku jika peminjam adalah pemeluk agama Islam. Selain menanggung dosa melakukan praktik ribawi, ditambah tidak bisa bayar tanggungan pinjaman tersebut.
7. Psikologi Terganggu
Resiko terakhir yang mungkin ditemui saat tidak bisa membayar pinjaman online adalah terganggunya psikologi. Dimana perasaan peminjam dihantui dengan berbagai tekanan.
Meskipun sudah mencari berbagai cara menghindar atau bahkan kabur, selama nomor yang digunakan masih aktif maka penagih akan terus melakukan tugasnya.
Tips Melunasi Pinjaman Online
1. Prioritaskan Pinjaman Tanpa Bunga
Tidak mudah untuk menggunakan layanan seperti ini. Karena umumnya layanan pinjaman online memberlakukan bunga, admin dan denda.
Namun, tidak ada salahnya untuk menggali informasi yang valid terkait keberadaan layanan pinjaman online tanpa bunga.
2. Meminta Bantuan Orang Terdekat
Orang terdekat bisa keluarga, saudara bahkan teman. Jika memang mendapati kendala tidak ada salahnya meminta bantuan mereka.
Dengan catatan jika bantuan tersebut berupa pinjaman uang untuk melunasi Pinjol, maka anda harus berkomitmen untuk mengembalikannya. Jangan manfaatkan kebaikan tersebut untuk belajar tidak bertanggungjawab.
3. Mencari Tambahan Pemasukan
Biasanya masyarakat mengajukan pinjaman karena dituntut kebutuhan yang sifatnya mendesak. Cara yang dicari adalah cepat, mudah dan segera bisa dicairkan.
Jika melakukan pinjaman dana tersebut untuk kebutuhan harian, sebaiknya lekas memikirkan tambahan pemasukan agar segera bisa melunasi dan terbebas dari hutang.
4. Cicil Semampunya
Nominal pinjaman dan jangka waktu sudah ditentukan dalam setiap transaksi peminjaman dana. Jika dalam suatu waktu belum bisa membayar angsuran sesuai nominal, tidak ada salahnya melakukan cicilan.
Tentu cara ini bisa dilakukan jika penyedia layanan pinjaman online memberikan metode pembayaran seperti itu. Jika tidak, lebih baik dikumpulkan dan segera dibayarkan.
5. Menjual Benda yang Dimiliki
Hutang adalah tanggungan yang harus dikembalikan. Sehingga jika memang terpaksa, tidak ada salahnya benda berharga yang ada dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutang tersebut.
Jika berkomitment bisa terlepas dari hutang, maka akan selalu ada jalan untuk permasalahan tersebut.
Pertanyaan Umum
Diantaranya dengan mengganti nomor HP, blokir nomor HP penagih, bersikap acuh tak acuh dan lainnya. Penjelasan lengkap ada di cara kabur dari pinjaman online
Resiko paling nyata adalah dimasukkan dalam daftar hitam di SLIK OJK
Untuk pinjaman online resmi adalah 90 hari sedangkan tidak resmi tidak diketahui pasti batas waktunya
Sejauh ini kasus tidak bisa membayar pinjaman tidak bisa dipidanakan
Penutup
Meskipun banyak resiko tidak bayar pinjaman online namun faktanya pertumbuhan jenis transaksi ini bertumbuh begitu masif. Bahkan mampu menggeser tren pinjaman secara offline.
Kasus kredit macet hingga tidak bayar pinjaman bukanlah hal baru, dalam transaksi offline pun sudah menjadi masalah klasik. Sehingga anda tidak bisa sembarangan dalam hal ini.
Jika memang harus terpaksa menggunakan jasa pinjaman online, pastikan itu yang resmi dan terpercaya. Sehingga resiko yang akan timbul bisa terminimalisir. Bagaimanapun juga pinjaman yang telah anda gunakan, harus dikembalikan.
Referensi
- https://www.ojk.go.id
- https://prfmnews.pikiran-rakyat.com
- https://www.cnbcindonesia.com
- https://blog.justika.com